Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Modus Hacker Tiket.com

Gambar
MKU memiliki username dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapatkannya dengan cara meretas situs Tiket.com bersama tersangka SH yang kini masih buron. "Tersangka melakukan login terhadap server Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual ke pembeli," katanya. Sementara tersangka AL bertugas memasukkan data pesanan tiket pesawat Citilink dari pembeli yang selanjutnya data tersebut dimasukkan ke aplikasi penjualan maskapai Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen Tiket.com dan setelah kode booking pesawat didapat, selanjutnya kode booking tersebut dikirim ke pihak pembeli. Tersangka lainnya NTM bertugas mencari calon pembeli melalui akun Facebook bernama Nokeyz Dhosite Kashir. Setelah mendapatkan calon pembeli, data calon pembeli diberikan kepada tersangka AL untuk diproses dengan prosedur yang sama. "Tersangka SH masih ...

Hukum Pidana Arisan Online

Gambar
Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10miliar," jelas Candra. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji investasi ataupun bisnis yang menawarkan keuntungan besar. "Masyarakat jangan mudah percaya iming-iming investasi, harus teliti dan jeli, untuk memperkecil risiko," pungkasnya.

Modus Arisan Online

Gambar
Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya yakni mengiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 50–80 persen. Investasi yang ditawarkan tersangka bukan hanya berupa uang, tapi juga emas dan lain sebagainya. "Jadi tersangka telah menjalankan aksi penipuan arisan online ini sejak Agustus 2017. Karena diiming-imingi keuntungan yang besar, akhirnya banyak korban yang tergiur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Kota Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.

Arisan Online

Gambar
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan modus arisan online 'Mama Yona' dengan tersangka Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, warga Grand Permata City, Desa Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar. Korban yang melapor hingga saat ini berjumlah 26 orang dengan taksiran kerugian sekira Rp1,4 miliar. Kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang sekaligus dijadikan barang bukti. Di antaranya adalah rumah pribadi, toko elektronik, satu mobil Honda Jazz hitam, dua handphone, lima kavling tanah, enam buku tabungan BCA, satu tabungan Mandiri, empat kartu ATM, serta puluhan lembar bukti transfer senilai ratusan juta rupiah.