Arisan Online


Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan modus arisan online 'Mama Yona' dengan tersangka Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, warga Grand Permata City, Desa Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Korban yang melapor hingga saat ini berjumlah 26 orang dengan taksiran kerugian sekira Rp1,4 miliar. Kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang sekaligus dijadikan barang bukti. Di antaranya adalah rumah pribadi, toko elektronik, satu mobil Honda Jazz hitam, dua handphone, lima kavling tanah, enam buku tabungan BCA, satu tabungan Mandiri, empat kartu ATM, serta puluhan lembar bukti transfer senilai ratusan juta rupiah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum pidana hacker

Hukum Pidana Arisan Online

Bobol Situs Tiket.com