Hukum pidana hacker
Hukum Pidana Hacker
Para Hacker menyebut sebutan Cracker karena kerap melakukan aksi jahat mencari keuntungan dari sistem yang dimasukinya dengan, mencuri data, melakukan penghapusan data, mengacak-acak sistem yang di masuki dan ada banyak lagi yang bisa dilakukan tergantung dari kemauan Cracker itu sendiri. Biasanya hal ini terjadi bukanlah karena kemauan dari Crackernya itu sendiri ada dugaan mereka melakukan hal tidak terpuji itu karena di imingi pesanan-pesanan dari kepentingan. Dan bukan membela, Cracker itu juga tahu apa yang sudah di lakukkannya, Namun mereka yang melakukannya kerap dengan terpaksa.
Informasi yang diketahui media ini menyebutkan bahwa Para Hacker itu dasarnya adalah Para IT, Kabarnya lagi Para Hacker juga sangat kompak di dunia maya walaupun sesama mereka tidak saling mengenal antara satu sama lain. mereka sangat menghargai karya IT yang lain. Bahkan mereka juga saling berbagi ilmu pengetahuannya masing-masing. Kendati sesama mereka kompak, bukan berarti tidak ada yang jahil. Maka dari itu untuk pencegahan dan sangsi bagi yang jahil-jahil, pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana dalam, Pasal 30 dan Pasal 46 dituangkan,
Pasal 30.
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46.
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).

Komentar
Posting Komentar