Hukum Pidana Arisan Online



Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10miliar," jelas Candra.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji investasi ataupun bisnis yang menawarkan keuntungan besar.

"Masyarakat jangan mudah percaya iming-iming investasi, harus teliti dan jeli, untuk memperkecil risiko," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum pidana hacker

Bobol Situs Tiket.com