Hukum Pidana Hacker Para Hacker menyebut sebutan Cracker karena kerap melakukan aksi jahat mencari keuntungan dari sistem yang dimasukinya dengan, mencuri data, melakukan penghapusan data, mengacak-acak sistem yang di masuki dan ada banyak lagi yang bisa dilakukan tergantung dari kemauan Cracker itu sendiri. Biasanya hal ini terjadi bukanlah karena kemauan dari Crackernya itu sendiri ada dugaan mereka melakukan hal tidak terpuji itu karena di imingi pesanan-pesanan dari kepentingan. Dan bukan membela, Cracker itu juga tahu apa yang sudah di lakukkannya, Namun mereka yang melakukannya kerap dengan terpaksa. Informasi yang diketahui media ini menyebutkan bahwa Para Hacker itu dasarnya adalah Para IT, Kabarnya lagi Para Hacker juga sangat kompak di dunia maya walaupun sesama mereka tidak saling mengenal antara satu sama lain. mereka sangat menghargai karya IT yang lain. Bahkan mereka juga saling berbagi ilmu pengetahuannya masing-masing. Kendati sesama mereka kompak, bukan berar...
Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10miliar," jelas Candra. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji investasi ataupun bisnis yang menawarkan keuntungan besar. "Masyarakat jangan mudah percaya iming-iming investasi, harus teliti dan jeli, untuk memperkecil risiko," pungkasnya.
Bobol Situs Tiket.com Jakarta, CNN Indonesia -- PT Global Network yang mengelola Tiket.comm dikatakan oleh pihak kepolisian mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar saat situs miliknya dibobol oleh peretas. Kemarin Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tiga anggota kelompok peretas situs jual beli daring (online). "Dari hasil pemeriksaan, mereka adalah sindikat pembobol situs-situs jual beli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta. Tiga orang berinisial MKU (19), Al (19) dan NTM (27) itu ditangkap di Jalan Siaga Dalam Gang Kemuning Nomor 12 RT 19 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan PT Global Network kepada polisi tentang adanya peretasan pada sistem aplikasi jual beli tiket daring Tiket.com yang tersambung dengan sistem penjualan tiket pada maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia (www.citilink.co....
Komentar
Posting Komentar