Hukum pidana hacker
Hukum Pidana Hacker Para Hacker menyebut sebutan Cracker karena kerap melakukan aksi jahat mencari keuntungan dari sistem yang dimasukinya dengan, mencuri data, melakukan penghapusan data, mengacak-acak sistem yang di masuki dan ada banyak lagi yang bisa dilakukan tergantung dari kemauan Cracker itu sendiri. Biasanya hal ini terjadi bukanlah karena kemauan dari Crackernya itu sendiri ada dugaan mereka melakukan hal tidak terpuji itu karena di imingi pesanan-pesanan dari kepentingan. Dan bukan membela, Cracker itu juga tahu apa yang sudah di lakukkannya, Namun mereka yang melakukannya kerap dengan terpaksa. Informasi yang diketahui media ini menyebutkan bahwa Para Hacker itu dasarnya adalah Para IT, Kabarnya lagi Para Hacker juga sangat kompak di dunia maya walaupun sesama mereka tidak saling mengenal antara satu sama lain. mereka sangat menghargai karya IT yang lain. Bahkan mereka juga saling berbagi ilmu pengetahuannya masing-masing. Kendati sesama mereka kompak, bukan berar...